Senior Partai Mengadu ke KY Soal Putusan Kasasi PPP yang Bikin Gaduh

Senior Partai Mengadu ke KY Soal Putusan Kasasi PPP yang Bikin Gaduh

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 15:48 WIB
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sejumlah tokoh senior dari Mahkamah Partai PPP mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka meminta agar KY dapat menganalisis putusan kasasi perdata yang memenangkan kepengurusan Djan Faridz.

Salah satu politisi senior, Bachtiar Chamzah, menilai dengan pengesahan MA itu justru membuat internalnya gaduh. Sebab menurutnya baik Muktamar Surabaya yang diselenggarakan Romahurmuzy (Romi) maupun Muktamar Jakarta oleh Djan tidak sah secara AD/ART.

"Ada putusan TUN dan Menkum HAM untuk mencabut SK agar tidak terjadi kekosongan, berlakulah hasil keputusan Muktamar Bandung yang belum kadaluarsa, baru berakhir Juni 2016. Kami kemari karena paham tugas dan fungsi KY dalam rangka menjaga keluhuran martabat. Kami meminta perlu ada pendapat dari KY soal putusan itu," ujar Bachtiar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Rombongan Mahkamah Partai PPP yang berjumlah delapan orang oleh komisioner KY Sukma Violetta.

Bachtiar mengungkapkan hingga saat ini hanya Muktamar Bandung yang sah. KY diharapkan dapat menganalisis perilaku dan etika hakim agung sebelum memutus.

Selain itu, mantan Menteri Sosial era Presiden ke-6 tersebut juga menyinggung langkah para pengurus DPC yang menggugat DPP. Ia pun mengusulkan agar ke depannya para pengurus Mahkamah Partai dari berbagai partai bisa duduk bersama.

"Kita perlu jaga stabilitas. Enggak boleh ada perseorangan atau ketua cabang yang gugat DPP-nya. Kalau itu terjadi kami khawatir semua partai bisa goncang. Kami mengimbau KY bisa mengundang mahkamah partai yang ada, seperti PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN dan lain-lain karena ini demi kepentingan bersama," terangnya.

"Kami minta KY untuk nilai dan menganalisis (putusan MA). Kami merasa khawatir apabila ada putusan yang tidak tepat. Mudah-mudahan analisis dari KY bisa mempercepat perdamaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama sudah bisa kami dengar hasilnya," lanjut Bachtiar.

Untuk memperkuat laporannya, Bachtiar Cs juga menyerahkan putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014, putusan PN Jakpus Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 19 Mei 2015, putusan MA Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 dan analisis putusan PN Jakpus Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 19 Mei 2015 dan Putusan MA Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang dilakukan Mahkamah Partai DPP PPP.

Menanggapi aduan tersebut, Sukma menyebut pihaknya akan melihat ada atau tidaknya bukti pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Apabila ada maka kewajiban KY adalah mendalaminya.

"Analisis putusan untuk menilai adakah unsur dugaan pelanggaran perilaku karena hakim terikat pada kode etik hakim. Di situ ada perbuatan-perbuatan tertentu. Apabila kami menilai ada yang harus didalami lagi maka pelapor bisa kami panggil, memeriksa saksi," kata Sukma. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads