PKS Minta RUU KPK Dicabut, Pimpinan DPR: Tak Bisa Sekonyong-konyong

PKS Minta RUU KPK Dicabut, Pimpinan DPR: Tak Bisa Sekonyong-konyong

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 12:26 WIB
PKS Minta RUU KPK Dicabut, Pimpinan DPR: Tak Bisa Sekonyong-konyong
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto angkat bicara terkait permintaan PKS agar revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dicabut dari Prolegnas 2014-2019. Menurut dia pencabutan RUU KPK dari Prolegnas tak bisa dilakukan secara serta merta.

Untuk pencabutan revisi undang-undang dari Prolegnas, kata Agus, harus melibatkan pemerintah selaku eksekutif dan DPR sebagai legislatif. Sehingga DPR tidak bisa melakukan tanpa persetujuan pemerintah.

"Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR mau cabut lantas bisa, harus dua belah pihak. Harus ada rapat yang mencabut (revisi UU KPK dari Prolegnas)," kata Agus di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa pencabutan revisi undang-undang dari Prolegnas harus dibahas bersama semua fraksi-fraksi. "Kita lihat pendapat dan pandangan pasti dari fraksi-fraksi. Itu terlihat saat kita lakukan rapat konsultasi dengan pimpinan dewan, akan bahas hal yang sama," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mempertanyakan sikap PKS yang meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Menurut politikus Partai Golongan Karya itu, masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas prioritas 2016 sudah disetujui semua fraksi di DPR termasuk PKS dalam rapat paripurna pada 23 Juni 2015.

"Ketika revisi UU KPK diputuskan masuk Prolegnas di paripurna DPR, PKS ikut menyepakati," kata Firman saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2016). Β 



Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman meminta pemerintah dan DPR mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas 2014-2019.

Baca juga: PKS: Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas 2014-2019

"Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas," kata Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2016).

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads