Untuk pencabutan revisi undang-undang dari Prolegnas, kata Agus, harus melibatkan pemerintah selaku eksekutif dan DPR sebagai legislatif. Sehingga DPR tidak bisa melakukan tanpa persetujuan pemerintah.
"Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR mau cabut lantas bisa, harus dua belah pihak. Harus ada rapat yang mencabut (revisi UU KPK dari Prolegnas)," kata Agus di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mempertanyakan sikap PKS yang meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Menurut politikus Partai Golongan Karya itu, masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas prioritas 2016 sudah disetujui semua fraksi di DPR termasuk PKS dalam rapat paripurna pada 23 Juni 2015.
"Ketika revisi UU KPK diputuskan masuk Prolegnas di paripurna DPR, PKS ikut menyepakati," kata Firman saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2016). Β
Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman meminta pemerintah dan DPR mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas 2014-2019.
Baca juga: PKS: Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas 2014-2019
"Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas," kata Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2016).
(erd/nrl)











































