PKS: Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas 2014-2019

PKS: Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas 2014-2019

Erwin Dariyanto - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 09:29 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman juga meminta agar rencana revisi UU KPK tersebut dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

"Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas," kata Sohibul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2016).

Pernyataan Sohibul ini sekaligus merespons hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dan DPR tentang revisi UU KPK di Istana Negara pada Senin (22/2/2016) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sohibul yang dibutuhkan saat ini adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada.

"Dengan UU yang ada kami meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus korupsi kecil. Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia," terangnya.



Sohibul menambahkan, sebaiknya energi DPR dan Pemerintah difokuskan membahas UU yang lebih substantif dan dirasakan langsung oleh rakyat kecil.

"Daripada terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR dan Pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat seperti RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, RUU Ekonomi kreatif, dan RUU prioritas lainnya," kata Sohibul. (erd/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads