"Itu kewenangan kejaksaan, dipersilakan," kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Yang penting, lanjut Anton, Polri tetap bekerja sesuai koridornya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan resmi dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pimpinan KPK pun mengapresiasi keputusan tersebut.
Namun pimpinan KPK juga masih menaruh harap agar Korps Adhyaksa juga melakukan hal serupa untuk kasus yang menjerat 2 mantan komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar ada penyelesaian serupa bagi kasus keduanya.
"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," ucap Syarif saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
(idh/jor)











































