ICW menilai penundaan revisi ini seperti bom waktu. Dan sikap Jokowi ini dinilai sedang kompromi terhadap tekanan yang sedang terjadi.
"Jadi yang dibutuhkan itu sebenarnya nolak bukan tunda. Karena kalau tunda kan seperti bom waktu. Pastinya akan dibahas lagi. Jadi langkah yang dilakukan Jokowi nampaknya kompromi terhadap tekanan pihak yang menolak dan pihak tetap melanjutkan," kata Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Junto di Universitas Paramadina, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (22/2/2016).
"Yang kita minta dari Jokowi tegas. Tolak! Sebenernya kalau gak ada tekanan publik ini bisa lancar. (Dorongan yang akan diberikan) tetap sama. Jadi posisi Jokowi kan masih bisa berubah. Sementara ini tunda tapi dia akan. Ya tunda kan sampe kapan kita gatau," lanjutnya.
Sebelumnya, siang ini Presiden Joko Widodo beserta jajarannya rapat selama 3 jam dengan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR ade Komarudin. Hasilnya, kedua pihak sepakat menunda pembahasan UU KPK namun tetap dalam Program legislasi nasional (Prolegnas). (yds/dra)











































