Revisi UU KPK Ditunda, Paripurna DPR Tetap Digelar Bahas Garam

Revisi UU KPK Ditunda, Paripurna DPR Tetap Digelar Bahas Garam

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 16:48 WIB
Revisi UU KPK Ditunda, Paripurna DPR Tetap Digelar Bahas Garam
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Paripurna pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang rencananya digelar Selasa besok ditunda. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan agenda paripurna dengan agenda pembahasan revisi UU KPK ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Meski demikian, paripurna yang dijadwalkan Selasa (22/2) besok tetap digelar, dengan agenda lain. Salah satunya tentang penetapan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Terkait esok hari paripurna, kita sampaikan bahwa kita akan memutuskan dua rancangan undang-undang menjadi UU, jadi sudah selesai pembahasannya. Antara lain Tapera, dan tentang komisi IV soal garam," ujar politikus yang akrab disapa Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dia mengatakan alasan penundaan paripurna pembahasan revisi UU KPK karena pandangan publik yang sebagian besar mayoritas menolak. Menurutnya, perlu ada waktu untuk penjelasan secara komprehensif kepada publik.

Penundaan paripurna revisi UU KPK ini diharapkan agar stabilitas politik tetap stabil dan bisa berjalan.

"Kita sepakat agar demokrasi berjalan, stabilitas politik stabil juga. Demokrasi di atas keteraturan, kira-kira begitulah. Jadi, kami sepakat menunda penyampaian keputusannya sampai semua jelas, tidak simpang siur dan substansinya diketahui publik," tuturnya.

Ditegaskannya publik perlu mendapat penjelasan yang komprehensif. Akom masih berkeyakinan bila revisi UU KPK tujuannya untuk menguatkan KPK. Selama ini, menurutnya publik melihat revisi UU KPK itu simpang siur karena hanya melemahkan tanpa mengetahui substansinya.

"Karena niatnya itu baik untuk menguatkan KPK. Empat hal yang harus dilalui itu harus diketahui oleh publik. Publik harus mendapat kejelasan yang komprehensif. Sekarang ini simpang siur, usia KPK bahwa 12 tahun, dan macam-macam sebagaimananya itu sama sekali tidak ada," tuturnya.

Untuk diketahui, meski ditunda bukan berarti revisi UU KPK dicabut dari prolegnas. Berarti revisi UU KPK masih bisa dibahas oleh DPR periode 2014-2019.

"Yang jelas kan prolegnas itu kan satu tahun sekali diubah, direvisi. Kita tak ada niat untuk merevisi itu. Sampai selesai urusannya," ujarnya.

Seperti diketahui, paripurna pembahasan revisi UU KPK sebelumnya ditunda. Awalnya, paripurna dijadwalkan pada Kamis (11/2). Namun, ditunda menjadi Kamis (18/2). Penundaan ini mengingat ada beberapa fraksi yang menolak revisi UU KPK seperti Demokrat dan Gerindra. Kemudian, paripurna dijadwalkan kembali pada Selasa (23/2). Tapi, ditunda kembali setelah Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan ingin menunda pembahasan revisi UU KPK. (hty/tor)


Berita Terkait