Herri diperiksa sejak pagi hari di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/2/2016). Usai selesai diperiksa ia memilih berjalan cepat tanpa memberikan penjelasan kepada wartawan soal materi pemanggilan itu.
"No comment," kata Herri saat ditanya wartawan soal siapa yang bertanggung jawab tentang pengiriman berkas yang ditahan Andri.
Soal standar operasional prosedur penanganan pengiriman berkas, Herri menyatakan itu di bagian kepaniteraan.
Andri ditangkap KPK karena menahan berkas putusan terpidana korupsi Ichsan Suaidi dengan imbalan segepok uang.
"Apakah ada aliran dana (selain ke Andri)?" tanya wartawan.
"No comment deh," jawab Herri buru-buru meninggalkan gedung.
Andri yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2) lalu. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.
Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka ditahan di 3 tempat terpisah. (asp/nrl)











































