Pimpinan KPK Apresiasi Langkah Kejagung yang Hentikan Kasus Novel Baswedan

Pimpinan KPK Apresiasi Langkah Kejagung yang Hentikan Kasus Novel Baswedan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 14:40 WIB
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan perkara yang menjerat Novel Baswedan. Langkah Kejagung diapresiasi pimpinan KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan apresiasi atas dihentikannya kasus tersebut. Jaksa mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Novel untuk menghentikan kasus tersebut.

"Sangat mengapresiasi," singkat Agus saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagus, setuju. Itu memang kewenangan mereka," lanjutnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan penyidik senior KPK itu dituding telah melakukan dugaan penganiayaan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rohmat akhirnya menghentikan kasus tersebut lantaran tidak cukup bukti.

Selain itu, perkara yang menjerat Novel dianggap telah kedaluwarsa. "Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat di Kejagung. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads