Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan apresiasi atas dihentikannya kasus tersebut. Jaksa mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Novel untuk menghentikan kasus tersebut.
"Sangat mengapresiasi," singkat Agus saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Novel Baswedan penyidik senior KPK itu dituding telah melakukan dugaan penganiayaan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rohmat akhirnya menghentikan kasus tersebut lantaran tidak cukup bukti.
Selain itu, perkara yang menjerat Novel dianggap telah kedaluwarsa. "Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat di Kejagung. (dhn/aan)











































