Tetapi Fauzi memilih tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kami sudah menugaskan Wakil Sekjen Victor Nadapdap untuk memberi keterangan ke KPK tapi kami meminta hari Kamis," kata Sekjen DPP Peradi Thomas Tampubolon kepada detikcom, Senin (22/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah. (asp/rvk)