"Kita sudah siap. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Polda Metro Jaya telah mempelajari dan siap menghadiri praperadilan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Adapun materi gugatan praperadilan yang digugatΒ Jessica yakni tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Jessica. Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak kuasa hukum Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur dalam upaya paksa tersebut.
(mei/aan)











































