"Berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah diterima hari ini. Saat ini telah ditunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas tersebut," ucap Kasipenkum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).
Waluyo mengatakan para jaksa peneliti tersebut akan bekerja paling cepat selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah berkas itu sudah lengkap (P-21) atau apabila ada yang kurang maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waluyo menegaskan jaksa akan meneliti unsur-unsur pidana yang dikenakan pada tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. Bagi jaksa, lanjut Waluyo, motif pembunuhan tersebut adalah nomor dua.
"Yang terpenting apakah unsur-unsur terpenuhi, masalah motif itu nomor dua. Apabila tersangka menyangkal tidak masalah, yang penting adalah unsurnya terpenuhi dengan demikian tindak pidana itu terpenuhi," tegas Waluyo. (dhn/rvk)










































