"Komitmen kita memberikan bebas visa tetapi dengan tingkat keamanan kita membuat betul-betul di sini. Itu hanya diberikan untuk turis, bukan untuk semua," ujar Yasonna usai membuka Rapat Kerja 'Evaluasi Capaian Kerja 2015' Kementerian Hukum dan HAM di Ballroom Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/2/2016) malam.
"Perlu kehati-hatian, jadi itu perlu diatur, apalagi ini kan negara yang potensial besar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menuturkan, sistem yang dipakai untuk menyaring warga asing yang masuk ke Indonesia salah satunya yaitu bekerja sama dengan para travel agen di luar negeri.
"Kita harapkan akan dibuat sistemnya seperti travel agent basic. Jadi misalnya, dari China itu ada kerjasama travel agent. Siapa yang dikirim ke mari. Misal 200 datang dari suatu travel agent, kembali juga 200," terang Yasonna.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah membuat Sekretariat Pengawasan Orang Asing (Pora). Pora dibentuk mengacu pada UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan, Pora tidak hanya bekerja melakukan pengawasan, tapi juga penindakan hukum.
"Sejauh ini dalam upaya penyelesaian mereka akan dilakukan deportasi jika terbukti melakukan pelanggaran secara administrasi. Namun jika ditemukan pelanggaran maka bisa dikenakan pidana," ujar Ronny Sompie di Jakarta, Selasa (16/2).
"Namun ada beberapa kendala yang saya temukan baik di Jakarta maupun provinsi lain ada yang setelah diputuskan pulang (dipulangkan), negara asal mereka tidak menerimanya kembali," jelasnya. (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini