"Sejauh ini dalam upaya penyelesaian mereka akan dilakukan deportasi jika terbukti melakukan pelanggaran secara administrasi. Namun jika ditemukan pelanggaran maka bisa dikenakan pidana. Namun ada beberapa kendala yang saya temukan baik di Jakarta maupun provinsi lain ada yang setelah diputuskan pulang (dipulangkan), negara asal mereka tidak menerimanya kembali," ujar Ronny Sompie di sela jumpa pers peresmian Sekretariat Pora DKI Jakarta di Hotel Dafam Teraskita, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/2/2016).
Ronny menegaskan, petugas imigrasi tidak hanya bertugas memberikan pelayanan masyarakat dalam pembuatan paspor juga izin tinggal. Imigrasi harus memastikan orang asing yang masuk tidak berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan terhadap orang asing melibatkan tim yang bekerjasama antara kementerian atau lembaga. Pencegahan masuknya narkotika juga jadi perhatian imigrasi.
"Dengan kebijakan MEA 2016 juga kebijakan pemberian bebas visa kunjungan ke 90 negara di 2015 yang telah diatur dalam Perpres Nomor 104 tahun 2015. Bagaimana melakukan pengawasan orang asing di DKI Jakarta termasuk kepulauan seribu," kata Ronny. (edo/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini