Pura-pura Olahraga di CFD, 2 Pria ini Ditangkap karena Mencopet

Pura-pura Olahraga di CFD, 2 Pria ini Ditangkap karena Mencopet

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 21 Feb 2016 21:44 WIB
Pura-pura Olahraga di CFD, 2 Pria ini Ditangkap karena Mencopet
Car Free Day di Bundaran HI (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Ada-ada saja modus pencopetan di ibu kota. Selain di bus kota atau di mal dan konser, lokasi Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin juga jadi sasaran para pelaku. Modusnya dengan berpua-pura berolah raga.

"Mereka ini copet di CFD, modusnya pura-pura olahraga lari, padahal mencopet," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2016).

Dua pelaku yakni Sobirin (48) dan Pahmi (39) adalah dua orang pelaku pencopetan dengan modus lari di CFD. Menurut Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi, Sobirin dan Pahmi ini ditangkap Minggu (21/2/2016) pagi tadi saat 'berlari' di CFD, kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencopet di CFD (Dok. Resmob Polda Metro Jaya)


"Tersangka Sobirin merupakan residivis kasus copet. Mereka ini mengincar keramaian seperti konser dan kebetulan pagi tadi HI ramai kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di situ," jelas Arsya.

Keduanya berkeliling di kawasan HI pagi tadi untuk mencari sasaran. Mereka lalu menyelinap dan mengikuti sasarannya untuk mengambil dompet dan handphone korban.

Pencopet di CFD (Dok. Resmob Polda Metro Jaya)


"Setelah salah satu tersangka berhasil mengambil handphone atau barang berharga kemudian mengopernya ke tersangka lain," imbuhnya.

Menurut Arsya, keduanya sudah lama mencopet. Bahkan tersangka Sobirin merupakan residivis kasus copet.

Aksi keduanya pagi tadi ditimpa kesialan. Mereka tidak sadar kalau tim Resmob Polda Metro Jaya yang juga menyamar sebagai warga yang berolahraga melihat gelagat mereka yang mencurigakan.

Mereka pun tertangkap kamera yang dibawa polisi. Alhasil, keduanya harus berurusan dengan polisi atas dugaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dari keduanya didapat barang bukti handphone Samsung milik seorang mahasiswi yang jadi korban. (mei/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini