Jadi Kurir Sabu, Seorang Sipir di LP Jayapura Diamankan Polisi

Jadi Kurir Sabu, Seorang Sipir di LP Jayapura Diamankan Polisi

Wilpret Siagian - detikNews
Sabtu, 20 Feb 2016 17:32 WIB
Jadi Kurir Sabu, Seorang Sipir di LP Jayapura Diamankan Polisi
Foto: Wilpret Siagian/detikcom
Jayapura - Direktorat Narkoba Polda Papua mengamankan seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Doyo, Kabupaten Jayapura, berinisial YK. Dia diduga kuat selama ini berperan sebagai kurir sabu di penjara.

Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Kombes Franky H Parapat dalam keterangan persnya, Sabtu (20/2/2016), mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku, Kamis (18/2) sekitar pukul 08.00 WIT di Lapas Doyo setelah mendapat informasi pelaku membawa 60 gram sabu. Ternyata, petugas hanya menemukan 16 paket sabu yang dibawa pelaku. Per paket seberat 1 gram.

Franky menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali menjadi seorang kurir dan mendapatkan barang tersebut melalui Makassar, Sulawesi Selatan. Dia akan menyerahkan barang terlarang itu ke seorang napi di lapas berinisial A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum yang bersangkutan (napi) adalah salah satu bandar dan telah divonis 20 tahun penjara," akunya.

Franky menegaskan akan memanggil seluruh pengelola jasa pengiriman di Jayapura untuk dimintai keterangan. Sebab, biasanya pengiriman sabu dari Makassar menggunakan jasa ekspedisi barang. Polisi juga akan berkoordinasi dengan BNN Papua.

Sementara, Kepala Lapas Doyo Nirhono Jatmokoadi saat dikonfirmasi mengakui salah seorang bawahannya diamankan Polda Papua. "Kami menyerahkan seluruh proses pemeriksaan ke aparat kepolisian. Setelah diproses hukum, barulah oknum tersebut akan mendapat sanksi dari instansi kami," kata Nirhono.

Ia mengungkapkan, minimnya sarana dan prasarana sehingga menghambat proses pengawasan di dalam lapas. "Di Lapas Doyo, jumlah kamera pengawas sangat minim. Akibatnya, kami kesulitan memantau aktivitas tahanan dan petugas sipir," tandasnya.

Dalam 2 pekan terakhir, Satuan Tugas Anti Narkotika Polda Papua dan enam Polres berhasil mengungkap 15 kasus. Jumlah tersangka sebanyak 24 orang.

"Barang bukti yang disita sebanyak 2,3 kilogram ganja kering yang berasal dari Papua Nugini. Penangkapan berlangsung di Jayapura, Keerom, Merauke, Mimika, Kabupaten Jayapura, dan Nabire," kata Franky.

Diakui Franky, jumlah kasus narkoba dalam bulan ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2015. "Tahun lalu, kami hanya mengungkap enam kasus saja dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Barang bukti yang disita adalah ganja seberat 2 kilogram," tambahnya. (trw/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini