Terima Surat Pencabutan Laporan Dita, MKD: Kasus Masinton Tak Dilanjutkan

Terima Surat Pencabutan Laporan Dita, MKD: Kasus Masinton Tak Dilanjutkan

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 21:37 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima surat pencabutan laporan dari asisten pribadi anggota DPR Masinton Pasaribu bernama Dita Aditia Ismawati. Laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinto terhadap Dita itu diminta Dita sendiri untuk dicabut.

Dengan demikian, MKD tak akan menindaklanjuti laporan itu. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.

"Karena sekarang kasusnya masih dalam tahap verifikasi, maka laporannya tidak akan dilanjutkan," kata Dasco yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menyatakan memang begitulah mekanisme beracara MKD. Namun demikian, pencabutan laporan itu tak bisa seketika diafirmasi oleh MKD begitu surat diterima pada sore tadi.

"Pencabutan laporan ini akan dibahas dulu dalam rapat MKD hari Senin (22/2) besok. Itu sesuai dengan tata beracara MKD," kata Dasco.

Surat pencabutan laporan dari Dita (Foto: Istimewa)


Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini diajukan Dita dengan diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK sebagai kuasa hukumnya. Penyerahan laporan ke MKD dilakukan pada 2 Februari yang lalu.

(Baca juga: Dita Akhirnya Melapor ke MKD, Apa Sanksi yang akan Diterima Masinton?)

Namun kemudian, surat pencabutan laporan dari Dita diterima MKD sore tadi. Isinya ada dua poin. Pertama, menjelaskan sudah ada kesepakatan perdamaian antara Dita sebagai pelapor dan Masinton Pasaribu, anggota DPR Fraksi PDIP sebagai terlapor.

Poin kedua menjelaskan adanya keinginan pihak Dita untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dinyatakan, surat ini dibuat dalam keadaan sadar. (dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads