Dengan demikian, MKD tak akan menindaklanjuti laporan itu. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
"Karena sekarang kasusnya masih dalam tahap verifikasi, maka laporannya tidak akan dilanjutkan," kata Dasco yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan laporan ini akan dibahas dulu dalam rapat MKD hari Senin (22/2) besok. Itu sesuai dengan tata beracara MKD," kata Dasco.
![]() |
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini diajukan Dita dengan diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK sebagai kuasa hukumnya. Penyerahan laporan ke MKD dilakukan pada 2 Februari yang lalu.
(Baca juga: Dita Akhirnya Melapor ke MKD, Apa Sanksi yang akan Diterima Masinton?)
Namun kemudian, surat pencabutan laporan dari Dita diterima MKD sore tadi. Isinya ada dua poin. Pertama, menjelaskan sudah ada kesepakatan perdamaian antara Dita sebagai pelapor dan Masinton Pasaribu, anggota DPR Fraksi PDIP sebagai terlapor.
Poin kedua menjelaskan adanya keinginan pihak Dita untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dinyatakan, surat ini dibuat dalam keadaan sadar. (dnu/dnu)