Laporan yang diajukan Dita diwakili oleh LBH APIK sebagai kuasa hukumnya. Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti yang menyerahkan laporan ke sekretariat MKD itu mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan penganiayaan Masinton terhadap Dita. Ia juga meminta agar anggota Komisi III tersebut dikenakan sanksi yang setimpal.
"Memberikan sanksi yang tegas, karena pelaku penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke kami dan memang dianiaya anggota komisi III FPDIP Masinton Pasaribu," ungkap Ratna usai menyerahkan laporan ke MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada motif asmara, tidak ada juga motif politik. Motifnya karena antara pelaku dan korban memang ada proteksi. Dia tidak boleh pulang malam. Diinterogasi, selalu dipertanyakan kalau dia komunikasi dengan teman lain," kata Ratna.
MKD sudah membahas pengaduan terhadap Masinton hari itu juga dalam rapat pimpinan. Namun rapat internal tidak hanya secara khusus membahas kasus yang membelit Masinton itu.
Menurut Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, MKD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Dita sendiri memang sebelumnya sudah melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri dengan dugaan penganiayaan pada 30 Januari lalu.
"Setelah terima laporan, MKD akan verifikasi. Karena ini ranah hukum, MKD akan koordinasi dengan penyidik untuk minta bahan yang dibutuhkan," ucap Dasco yang sempat menerima Direktur LBH APIK Ratna Bentara Mukti yang mendatangi MKD di Gedung DPR.
"LBH APIK meminta ke kami agar lakukan proses sesuai tata beracara dengan objektif. Meminta agar ini tidak dipolitisasi," lanjut Waketum Gerindra ini.
MKD masih menunggu verifikasi selesai untuk melanjutkan kasus dugaan penganiayaan Masinton terhadap anak buahnya itu. Jika kasus berlanjut, menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, rekan satu partainya tersebut terancam sanksi berat yakni pemecatan dari keanggotaannya di DPR.
"Ya tentu berat lah ya, namanya kan juga penganiayaan. Itu kan tidak berperikemanusiaan. Kalau disebut penganiayaaan, apalagi seorang perempuan. Tidak boleh lah," tukas Junimart di lokasi yang sama.
Di saat Dita melaporkan bosnya ke MKD, laporannya di Bareskrim pun sudah diproses. Rencananya pihak kepolisian akan memanggil Dita pekan ini sebagai saksi pelapor.
"Kalau enggak salah Kamis pekan ini dipanggil sebagai saksi pelapor," ujar Kabag Penum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, kemarin. Suharso pun menyebut pihaknya juga akan memanggil Masinton untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Terlepas dari tudingan anak buahnya itu, Masinton sudah membantah pelakukan penganiayaan terhadap Dita. Politikus PDIP itu mengatakan Dita tak sengaja terkena tangan sopir mobilnya yang sedang menyetir mobil. Masinton menyebut Dita mengganggu sopir karena sedang mabuk, lalu tangannya ditepis dan tak sengaja wajahnya terpukul.
Lantas bagaimanakah nasib Masinton? Tak hanya harus berhadapan dengan kasus hukum, apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Masinton dari MKD?
![]() |
(elz/bag)