KPAI Pantau Proses Hukum Saipul Jamil Sesuai Prinsip Perlindungan Anak

KPAI Pantau Proses Hukum Saipul Jamil Sesuai Prinsip Perlindungan Anak

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 15:57 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh akan mengawal proses hukum pedangdut Saipul Jamil yang diduga mencabuli fansnya yang masih di bawah umur. Ni'am ingin memastikan pengusutan kasus ini sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

"Kejahatan seksual terhadap anak punya risiko berat," ujar Ni'am usai menemui Saipul Jamil dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016). Ni'am datang bersama Sekjen KPAI Erlinda.

Ni'am prihatin atas kasus dugaan pencabulan tersebut. Lebih prihatin lagi karena tersangkanya yakni Saipul Jamil merupakan public figure yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman public figure harus memberi keteladanan yang baik bagi anak-anak. Akan tetapi faktanya dugaan pencabulan dengan melakukan aktivitas homoseksual tentu kita memiliki concern," kata dia.

Ni'am memastikan korban akan mendapatkan penyembuhan trauma atau trauma healing bersama keluarganya atas hal yang dialaminya. KPAI akan menemui korban dalam waktu dekat. Β 

"Kita lakukan pendampingan agar psikisnya dan sosialnya bisa pulih karena korban akan menjalani UN," tuturnya.



Apakah ada kemungkinan korban lain? "Info dari koordinasi kita menunjukkan indikasi itu. Kita akan koordinasi terus dengan penyidik untuk mengembangkan kasus ini dan saya kira ini menjadi trigger bagi setiap orang yang berani melakukan tindak kejahatan berbasis seksual kepada anak khususnya. Ini kan residu, ketika kita kasih permisifitas terhadap kejahatan seksual kepada dewasa sekalipun pasti akan menyasar kepada anak-anak lambat laun," bebernya.

"Dalam psikologi ada fakultative homoseksual artinya bisa jadi orang ini awalnya hetero, tetapi karena persoalan tertentu misalnya lingkungan, gaya hidup, kemudian ekspose over tentang kebanci-bancian, kemudian secara tidak sadar menggerakkan otaknya untuk menyukai sesama jenis," imbuh Ni'am.

Dalam terminologi kesehatan jiwa yang juga diatur dalam UU Kesehatan Jiwa, Ni'am menyebut perilaku seperti itu termasuk kategori orang dalam masalah kejiwaan (ODMK) dan berpotensi mengalami gangguan jiwa. "Orang sakit ini tidak musti sadar dia sakit. Tetapi secara scientic ini butuh direhabilitasi. Tetapi ketika menjelma menjadi aktivitas itu sudah masuk wilayah kejahatan," katanya.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan Saipul telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan pada fansnya yang merupakan siswa kelas 3 SMA. Saipul terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads