"Saya ke sini mengantar tim yang tergabung dari Kajati, Kejari, dan kejagung," ungkap Kajati Bengkulu Ali Mukartono, di ruang Jampidum, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Kajati Bengkulu Ali terlihat masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ali menyebut perintah Jaksa Agung Prasetyo pada kasus Novel itu harus diselesaikan. Sementara itu, Prasetyo memang sudah mengambil alih kasus Novel, tetapi dia mengembalikan lagi berkasnya ke Bengkulu, tempat perkaranya digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak menegaskan secara pasti apakah kasus itu akan diselesaikan seperti apa karena masih dibahas oleh tim. Namun ia memastikan akan tetap sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.
"Ya kan ada dua opsinya apa, kan hasil diskusinya tim apa ini (masih proses pengkajian) karena mau di pengadilan (dilanjutkan) atau berhenti, ini harus berdasarkan hukum," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah berkas Novel akan dihentikan melaluiย SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),ย ia mengatakan hal itu masih akan dibahas. "Belum kita hanya perintah selesaikan administrasinya," kata Ali.
(fjp/fjp)











































