Pertama, terkait usulan memasukkan ketentuan pembentukan dewan pengawas (Dewas) KPK. Luhut menyebut, anggota Dewas ini ditunjuk oleh Presiden bertugas semacam oversight commite untuk mengawasi atau mengingatkan pimpinan KPK.
"Misalnya ada hal-hal yang harusnya dilakukan, tidak dilakukan (pimpinan KPK)," ucap Luhut soal tugas Dewas kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin ketiga, menambah kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3). Pemerintah hanya setuju SP3 untuk 3 kondisi, yaitu kepada orang meninggal, lumpuh (paralyzed), dan ditemukan alat bukti baru.
"Nah, yang menentukan (SP3) kan mereka juga, bukan yang menentukan pemerintah. Tidak. Yang menentukan pimpinan KPK tadi," ujarnya.
Poin usulan revisi keempat atau terakhir adalah terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik independen. Permintaan ini menurut Luhut justru berasal dari pimpinan KPK, sehingga perlu diatur dalam UU KPK.
"Dapat diusulkan atau diambil oleh KPK dari non kejaksaan maupun kepolisian," ucap Luhut.
(Baca juga: Pimpinan KPK Harap Pemerintah Dengar Suara Rakyat Untuk Tolak Revisi UU KPK)
Dengan begitu, jika keluar dari 4 poin usulan revisi UU KPK di atas, maka pemerintah menolak menyetujui revisi UU KPK. Sebagaimana diketahui revisi UU harus disetujui dua belah pihak DPR dan pemerintah, tidak bisa salah satu.
"Sudah dikirim ke DPR (Surat persetujuan Presiden atas revisi UU KPK)," ucap Purnawirawan Jenderal TNI itu. (miq/hri)











































