Para Pemilik Motor Harus Waspada Beli Onderdil, Jangan Tertipu Harga Murah

Para Pemilik Motor Harus Waspada Beli Onderdil, Jangan Tertipu Harga Murah

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 23:37 WIB
Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap distributor onderdil motor palsu. Foto: Rengga Sancaya-detikcom
Jakarta - Para pemilik motor diharapkan berhati-hati saat membeli suku cadang. Sebab banyak suku cadang palsu beredar di toko-toko dan seperti hasil pengungkapan tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengimbau masyarakat berhati-hati dan teliti dalam membeli produk onderdil. Ada dua cara bagi maayarakat untuk bisa membesakan suku cadang asli dan palsu.

"Kalau suku cadang palsu itu tidak memiliki SNI dan harganya lebih murah dari produk onderdil," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengimbau kepada masyarakat bila membeli suku cadang dengan harga yang jauh lebih murah daripada sparepart yang dijual di agen-agen resmi.

"Harga itu tidak akan bohong. Kalau yang asli, walapun lebih mahal tetapi dari segi kialitasnya lebih baik dan tahan lama," imbuh Agung.

Selain itu, penggunaan suku cadang palsu selain tidak memenuhi standar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan. "Karena barang yang palsu spesifikasinya tidak sesuai dengan yang asli," lanjutnya.

Sebuah gudang milik tersangka BI alias K yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat digeledah tim Subdit Indag Ditreskrimun Polda Metro Jaya pada Senin (15/2) lalu.

Di gudang tersebut, tersangka mengemas suku cadang impor China ke dalam kemasan dengan merek terkenal seperi AHM Honda, Yamaha dan Suzuki.

Tersangka kemudian menjual kembali onderdil palsu tersebut ke toko-toko kecil melalui sales dengan harga yang miring. Adapun, sparepart yang dijual seperti rantai motor, karburator, piringan cakram, kanvas rem, gir depan dan belakang, saklar, lampu, busi, tombol sen, dan lain-lain.

Dari gudang tersebut, polisi menyita ribuan pak suku cadang palsu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads