![]() |
"Tersangka memperdagangkan barang berupa sparepart motor dengan cara mengemasnya kembali sparepart motor menggunakan merek-merek terkenal seperti AHM Honda, Yamaha dan Suzuki," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Tersangka mengimpor suku cadang palsu tersebut dari China, kemudian mengemasnya ke dalam kemasan merek-merek terkenal seperti AHM Honda, Suzuki dan Yamaha di gudangnya di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka berinisial BI alias K ditangkap pada 15 Februari 2016 pagi. "Tersangka ini merupakan pemilik sekaligus distributor onderdil palsu. Dia tidak punya izin industri," imbuh Agung.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kemudian menjual kembali onderdil palsu tersebut ke toko-toko kecil melalui sales dengan harga yang miring. Adapun, sparepart yang dijual seperti rantai motor, karburator, piringan cakram, kanvas rem, gir depan dan belakang, saklar, lampu, busi, tombol sen, dan lain-lain.
Dari gudang tersebut, polisi menyita ribuan pak suku cadang palsu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuma pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini