Pimpinan KPK: Alhamdulillah Sudah 3 Parpol Tolak Revisi UU KPK

Pimpinan KPK: Alhamdulillah Sudah 3 Parpol Tolak Revisi UU KPK

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 16:44 WIB
Pimpinan KPK: Alhamdulillah Sudah 3 Parpol Tolak Revisi UU KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disuarakan publik. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berharap jumlah parpol yang menolak revisi UU KPK bisa bertambah.

Dia menyampaikan puji syukurnya karena jumlah parpol yang menyuarakan penolakan terus bertambah. Seperti diketahui saat ini 3 parpol yakni Gerindra, PKS dan Demokrat yang melakukan penolakan.

"Alhamdulillah pertama sikap satu partai yang menolak, sekarang sudah tiga partai yang menolak. Insya Allah mendapatkan hidayah dari Allah yang maha kuasa," kata Laode dalam diskusi di acara hari ulang tahun Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, KPK tegas menolak revisi undang-undang yang justru melemahkan lembaga yang dipimpinnya. Penolakan ini sudah disampaikan secara resmi lewat surat ke DPR.

"Kami bersurat, kami tanda tangan berlima diajukan ke DPR, bahwa kami menolak revisi undang-undang KPK," tuturnya.

Dia menyebut ada beberapa persoalan dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan. Beberapa poin yang dimaksud antara lain terkait wewenang penyadapan dan dewan pengawas.

(Baca juga: PAN: Demokrat-PKS Tolak Revisi UU KPK Hanya di Media, Bukan di Forum DPR)

Mestinya, tujuan revisi untuk memperkuat atau memperbaiki. Bukan sebaliknya memperlemah. Apalagi revisi UU KPK tanpa melibatkan stakeholder terkait mulai dari KPK sampai kalangan akademisi.

"Kami tidak suka karena ada beberapa persoalan. Revisi harus ada perbaikan. Kalau revisi itu harus bicara dengan perguruan tinggi dan stakeholder banyak. Kedua, revisi dikonsultasikan dengan lembaga itu sendiri," tuturnya. (hty/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini