"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa agar membuka rekening pada Bank BCA dan Bank BNI atas nama Moh Yagari Bhastara alias Gary karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Menurut Majelis Hakim, uang dalam kedua rekening dibutuhkan untuk membiayai hidup Gary yang pernah jadi anak buah Otto Cornelis Kaligis. "Uang tersebut dibutuhkan untuk keperluan hidup," imbuh Sumpeno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Majelis Hakim membacakan putusan atas perkara suap hakim/panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Gary dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan.
(Baca juga: Terlibat Suap Hakim PTUN, Gary Dituntut 3 Tahun Penjara)
Jaksa menyebut Gary terlibat bersama-sama Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
(Baca juga: Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Evy Susanti 4 Tahun)
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Gary diyakini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (kff/fdn)











































