Revisi UU KPK Mengkhianati Semangat Reformasi!

Revisi UU KPK Mengkhianati Semangat Reformasi!

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 16:03 WIB
Revisi UU KPK Mengkhianati Semangat Reformasi!
Foto: Jabbar Ramdhani
Jakarta - DPR akan menggelar paripurna revisi UU KPK pada Kamis besok. Jika DPR ngotot untuk maju terus, sikap itu dinilai mencederai semangat reformasi.

"Mereka tidak pantas lagi disebut orde reformasi. Harus disebut beda, kita sedang membangun orde korupsi," kata mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam diskusiย  'Kenapa Tolak Revisi UU KPK?' di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2016).

Bambang mengatakan, jangan sampai UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK direvisi oleh mereka-mereka yang memiliki konflik kepentingan. Hal itu dapat membahayakan eksistensi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mewakili kepentingan siapa," kata Bambang.

Bambang yang pernah menjadi pimpinan KPK selama tiga tahun juga menyoroti mengenai dewan pengawas KPK yang diusulkan dalam revisi UU KPK ini. Dalam revisi UU tersebut memang disebutkan, dewan pengawas memiliki kewenangan yang begitu luas.

"Dewan pengawas juga akhirnya menjadikan dualisme kekuasaan yang saling meniadakan," kata Bambang.

Hal senada dilontarkan aktivis antikorupsi Zaenal Arifin Mochtar. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini mengatakan, seharusnya partai-partai pendukung pemerintah menolak revisi tersebut.

"Karena di sisi lain Presiden menolak adanya revisi," ujar Zaenal.

Grace Natalie, Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan, partai politik seharusnya bersatu padu untuk mendukung pemberantasan korupsi. Bukan melemahkan KPK dengan merevisi UU.

"Meskipun kami tidak ada di parlemen dan tidak mempunyai suara di sidang paripurna besok, tapi sebagai putra putri bangsa kami terpanggil untuk memberikan pendapat. Kita merasa dikhianati atau menodai semangat pemberantasan korupsi jika revisi itu terus berjalan," kata Zaenal.

(fjp/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads