"Yang menolak itu kan pencitraan saja, bersikap belum pada tempatnya. Mereka menolak di forum apa? Semua sudah sepakat masuk prioritas," ungkap Jazilul di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dari sepuluh fraksi di DPR, sembilan fraksi sepakat membawa revisi UU KPK dibahas di Sidang Paripurna. Namun setelah rapat bamus dilakukan, sejumlah fraksi kemudian tiba-tiba menolak, seperti Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS. Sementara Fraksi Gerindra sejak awal menolak revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi PKB sendiri masih tetap dengan keputusannya untuk membawa revisi UU KPK ke paripurna. Namun untuk poin perubahannya, F-PKB tidak terbatas pada empat hal saja yakni dewan pengawas, SP3, penyidik independen KPK, dan penyadapan.
"PKB tidak terbatas dalam 4 poin. Kita enggak bicara empat poin itu apakah PKB setuju semua, belum," ucap anggota Komisi III itu.
Meski banyak dikritik, poin dewan pengawas dalam draf revisi UU KPK disebut Jazilul sebagai penguatan untuk lembaga antirasuah tersebut. Sementara untuk penyadapan, Fraksi PKB menilai memang perlu ada yang melakukan pengawasan terhadap KPK.
"Menguatkan dewan pengawas itu penting, dalam demokrasi itu pengawasan itu penting. Masa iya sih lembaga ada yang tidak mengawasi," jelas Jazilul.
"Yang melemahkan penyadapan, tetapi kita harus lihat dong apakah sebebas itu penyadapan. Pengawasnya komisi III ya enggak apa-apa. Seperti BIN kan komisi I (pengawasnya)," sambung dia.
Jazilul yakin tak akan ditinggal oleh rakyat meski menyetujui revisi UU KPK. PKB berharap agar KPK memiliki kekuatan dalam pemberantasan korupsi namun tetap bisa dikontrol.
"Kita berasal dari rakyat, kita tahu betul revisi itu melemahkan dan tidak, kalau diduga revisi ini penuh melemahkan politis wah kita tolak itu. Saya yakin rakyat mengerti lah. Masa iya rakyat ini ingin ada lembaga yang tak bisa dikontrol. Rakyat yang mana?" tutup Jazilul. (ear/hri)










































