Usulan KPK memiliki penyidik independen ini diharapkan termuat dalam draf Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna, Kamis 18 Februari 2016.
Dengan begitu, KPK bisa mengangkat seseorang dari non Kepolisian dan PNS. "Menurut saya perlu mempunyai penyidik independen karena menurut saya bisa, pertama mengangkat sendiri dari non Kepolisian dan PNS tetapi dididik di kejaksaan atau ditempelkan di kejaksaan tetapi itu milik KPK," kata Mahfud MD dalam acara Diskusi Publik Menuju Upaya Penguatan KPK di MMD initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini revisi KPK sudah disetujui oleh semua fraksi kecuali Demokrat dan Gerindra. Mengenai penyidik independen di dalam Pasal 43 UU KPK No. 30 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.
(yds/aan)











































