Mahfud MD Dukung KPK Punya Penyidik Independen

Mahfud MD Dukung KPK Punya Penyidik Independen

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 15:23 WIB
Mahfud MD Dukung KPK Punya Penyidik Independen
Foto: Yudhistira/detikcom
Jakarta - Dukungan agar KPK memiliki penyidik independen terus mengalir, salah satunya dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Usulan KPK memiliki penyidik independen ini diharapkan termuat dalam draf Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna, Kamis 18 Februari 2016.

Dengan begitu, KPK bisa mengangkat seseorang dari non Kepolisian dan PNS.  "Menurut saya perlu mempunyai penyidik independen karena menurut saya bisa, pertama mengangkat sendiri dari non Kepolisian dan PNS tetapi dididik di kejaksaan atau ditempelkan di kejaksaan tetapi itu milik KPK," kata Mahfud MD dalam acara Diskusi Publik Menuju Upaya Penguatan KPK di MMD initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa juga diindependenkan dari yang sudah dimiliki kejaksaan diberikan. Tinggal rumusannya saja, yang dikatakan independen, terstruktur dan terpisah kan itu bisa. Bukan independen dari orang yang tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

Sejauh ini revisi KPK sudah disetujui oleh semua fraksi kecuali Demokrat dan Gerindra. Mengenai penyidik independen di dalam Pasal 43 UU KPK No. 30 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.

(yds/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads