"Seperi kami menginginkan KPK punya penyidik independen. Di samping KPK bisa mengangkat penyidik kepolisian, KPK juga bisa harus diberikan kewenangan untuk merekrut," ungkap Anggota Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Sebab dari pandangan PPP, jika hanya diperbolehkan mengangkat penyidik dari kepolisian atau PPNS, itu tidak bisa disebut sebagai penguatan. Soal SP3, PPP mengaku setuju namun ada syaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi PPP juga menginginkan agar ada penambahan organisasi KPK. Pimpinan KPK pernah menyatakan memerlukan satu deputi baru.
"Jadi ada perluasan organisasi KPK. Ada deputi baru. kalau ditambahkan itu barunya penguatan. Itu kan disampaikan oleh pimpinan KPK saat RDP. Nah untuk bisa menambah kan harus ubah undang-undang," ucapnya.
Mengenai dewan pengawas yang juga masuk dalam poin perubahan UU KPK, Fraksi PPP masih ingin meminta masukan dari elemen masyarakat sipil. Menurut Arsul itu dibutuhkan agar nantinya ditemukan formasi yang tepat terkait dewan pengawas itu.
"Mau seperti apa, itu yang saya pertanyakan. Kalau ini seperti Bawaslu ke KPU, atau DKPP untuk Bawaslu dan KPU, itu berarti ada sekretariat lagi. Tambah beban lagi. Tapi itu hal yang akan dibahas di pembahasan tingkat I," jelas anggota Komisi III DPR ini.
"Kalau pikiran PPP, dewan pengawas nggak boleh intervensi. Seperti DKPP, mereka kan menerima kalau ada pelanggaran kode etik. Nah kan ini ada poin dewan pengawas ada untuk pemberian izin soal penyadapan, dia nggak boleh seperti itu. Dia baru bisa kalau ada laporan pelanggaran kode etik," lanjut Asrul.
Pria yang juga menjadi anggota di Baleg DPR ini pun menegaskan bahwa fraksinya bukan menyetujui tentang draft revisi UU KPK. Fraksi PPP hanya tidak keberatan jika pembahasan ini dibawa ke tingkat lebih lanjut.
"Kalau kita kan setuju untuk dibahas atau proses, bukan setuju atas draf dari pengusul. Tapi setuju dibahas dalam tahap tingkat I. Nah nanti kita berdebat lagi di sana. Makanya dalam baleg kemarin saya mengatakannya tidak keberatan untuk dibahas. Bukan setuju (akan draft revisi UU KPK)," tutup Arsul. (ear/tor)











































