Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, maksimal dua LNS yang kemungkinan bisa dipertahankan. Namun Yuddy masih belum merinci lembaga mana saja yang termasuk 14 itu, termasuk dua yang masih punya kemungkinan untuk 'diselamatkan'.
"Ada 14 yang saat ini tinggal menunggu keputusan Presiden. Kita lihat apakah satu atau maksimun dua yang bisa kita pertahankan," kata Yuddy di sela rapat koordinasi terkait Reformasi Birokrasi di Kantor Menpan RB, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: 14 Lembaga Terancam Dibubarkan, Menpan Pastikan Tidak Ada Pemecatan Pegawai)
Sebanyak 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan dan diintegrasikan dengan lembaga bersesuaian merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Saat ini ada 27 LNS yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, akan tetapi 11 LNS di antaranya akan dipertahankan mengingat tugas dan fungsinya masih diperlukan sampai waktu tertentu.
Ke depan, akan dievaluasi lagi 78 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
"Selanjutnya kita akan mengevaluasi 78 bentukan undang-undang yang bisa diefisienkan lagi," jelas Yuddy.
Yuddy menyebut tak menutup kemungkinan dilakukan revisi undang-undang jika memang diperlukan. "Agar tahun 2019 nanti kita memiliki pemerintahan yang ramping dan efisien," sebutnya. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini