14 Lembaga Terancam Dibubarkan, Menpan Pastikan Tidak Ada Pemecatan Pegawai

14 Lembaga Terancam Dibubarkan, Menpan Pastikan Tidak Ada Pemecatan Pegawai

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 12:57 WIB
Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sebanyak 14 lembaga non struktural (LNS) terancam dibubarkan karena tumpang tindih kewenangan. Lalu bagaimana nasib para pegawainya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, tak ada yang perlu dikhawatirkan bila 14 LNS jadi dibubarkan. Tak akan ada pemecatan, hanya akan ada pendistribusian pegawai ke lembaga yang bersesuaian.

"Nggak ada pemecatan. Kalau ada unsur PNS, didistribusikan dikembalikan ke Kementerian asalnya. Misalnya ada 2 instansi dari Kementerian Perdagangan, berarti kan ada PNS-nya, kalau instansinya diputuskan dibubarkan, maka pegawai-pegawainya kembali bertugas di sana," kata Yuddy usai rakor di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy menjelaskan, dasar penilaian kelayakan pembubaran bukan soal jumlah SDM atau pun dana. Lebih kepada kewenangan masing-masing lembaga yang dianggap saling tumpang tindih.

"Nggak ada (nilai secara angka). Ini kan kajian akademis, konstitusi, kajian komprehensif, investigasi peninjauan lapangan, semua aspek. Delapan bulan dikerjakan," jelas Yuddy.

"Kalau dari anggaran nggak terlalu banyak, penggunaan SDM juga tidak terlalu banyak. Lebih kepada fungsi tugas dan kewenangan, kan dibagi habis dari pusat sampai daerah, jangan sampai ada institusi yang tugasnya sama. Ada pemborosan kewenangan," paparnya.

Yuddy menambahkan, Kemenpan sesuai undang-undang mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi LNS-LNS tersebut. Ia mewanti-wanti jangan sampai berkembang seperti kejadian penilaian kementerian lembaga beberapa waktu lalu.

"Kan tugas konstitusinya begitu, kan memang tugasnya begitu. Jangan tanya lagi apa dasarnya. Dasarnya Undang-undang," ujar Yuddy.

Sebanyak 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan dan diintegrasikan dengan lembaga bersesuaian merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Saat ini ada 27 LNS yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, akan tetapi 11 LNS di antaranya akan dipertahankan mengingat tugas dan fungsinya masih diperlukan sampai waktu tertentu.

(rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads