KPK Periksa Dirjen Hubla Bobby Mamahit Sebagai Tersangka

KPK Periksa Dirjen Hubla Bobby Mamahit Sebagai Tersangka

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 11:36 WIB
KPK Periksa Dirjen Hubla Bobby Mamahit Sebagai Tersangka
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Bobby diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2016).

Bobby ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Dia dijadikan tersangka bersama dengan Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Hubla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama Karya.

(Baca juga: Dirjen Hubla Bobby Mamahit Akui Diminta Bantu Menangkan Hutama Karya)

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Baca juga: Bantu Menangkan PT HK di Kemenhub, Bobby Mamahit Disebut Terima Rp 480 Juta)

Dalam surat dakwaan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dibeberkan adanya pertemuan antara Bobby Mamahit yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) serta Djoko Pramono yang jadi kuasa pengguna Anggaran dengan Budi Rachmat.

Budi Rachmat disebut pernah meminta bantuan Bobby Mamahit untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III TA 2011. (dhn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads