Dirjen Hubla Bobby Mamahit Akui Diminta Bantu Menangkan Hutama Karya

Dirjen Hubla Bobby Mamahit Akui Diminta Bantu Menangkan Hutama Karya

Ferdinan - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 17:17 WIB
Dirjen Hubla Bobby Mamahit Akui Diminta Bantu Menangkan Hutama Karya
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Mantan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) yang kini menjabat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby Mamahit mengaku pernah didatangi eks bos PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dan stafsus Menhub saat itu Theofilus Waimuri. Pertemuan membahas permintaan agar Hutama Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III di Sorong.

"Waktu itu beliau (Theofilus) menanyakan untuk kegiatan BPSDMP dan ingin berpartisipasi dalam (proyek) B2IP," kata Bobby Mamahit dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irawan dan Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Saat itu Theofilus, menurut Bobby memang menyebut secara langsung soal keinginan Hutama Karya menggarap proyek di Sorong. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Thofilus jadi perantara pertemuan Budi dengan pejabat Kemenhub.

"Kalau Pak Theo (minta) PT HK Yang Mulia... Saya serahkan ke Kapus PPSDML (Djoko Pramono) untuk mengevaluasi," sebut Bobby menjawab pertanyaan Hakim soal adanya pernyataan Theofilus untuk meminta Hutama Karya dimenangkan.

Djoko Pramono dalam persidangan yang sama mengakui juga pernah bertemu Budi pada Februari 2011. Setelah Budi lebih dulu menemui Bobby.

"Dia setiap datang bilang, Beliau sudah mendapat arahan pimpinan dari menteri, yang bilang Pak Theofilus. Setelah dia menghadap Pak Bobby dan ke saya,setelah itu saya ke Irawan," beber Djoko.

Djoko dalam pertemuan dengan Theofilus dan Budi Rachmat, yang kemudian dihadiri Irawan langsung menyebut proyek Sorong akan jadi garapan PT HK.

"Saya panggil (Irawan) supaya sama-sama dengar. Saya bilang ke Irawan nanti ini yang ikut proyek ke Sorong," imbuh dia.

Saat ditanya Jaksa KPK, Djoko mengaku menerima uang terkait proyek ini. "Ada dua kali sebesar 20 (juta) dan 55 (juta)," sebutnya.

Sedangkan Bobby membantah menerima uang dari Hutama Karya yang dibantu pemenangan dalam lelang. "Tidak pernah," ujar Bobby menjawab pertanyaan Jaksa.

Jaksa KPK menyebut proyek pembangunan BP2IP tahap III di Sorong, telah merugikan keuangan negara Rp 40.193.589.964.

Menurut Jaksa KPK, Budi Rachmat bersama-sama dengan Sugiarto dan Irawan mengatur proses lelang dengan cara mempengaruhi atasan langsung KPA, PPK, panitia pengadaan untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam pengadaan tersebut dengan pemberian imbalan (arranger fee).

Padahal setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT Hutama Karya tidak mengerjakan sendiri pekerjaan utamanya, melainkan men-subkontrakkan ke pihak lain tanpa seizin PPK. Budi juga terlibat membuat kontrak fiktif untuk menutupi biaya arranger fee, menggelembungkan biaya operasional atas pekerjaan BP2IP serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. (fdn/mok)


Berita Terkait