Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk indikasi keterlibatan pihak-pihak lain hingga pejabat MA, yang disebut KPK bisa seperti fenomena gunung es.
"Gunung esnya lagi kita dalami," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti (soal indikasi aliran duit) ditanyakan penyidik ke tersangkanya," kata Yuyuk.
Baca juga: Tanda Tanya Uang Rp 500 Juta Tak Bertuan di Rumah Pejabat MA
Pagi tadi, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang setelah melakukan penggeledahan ruang kerja Andri. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Andri yang berada di lantai 5 gedung MA. Barang yang disita KPK berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 SIM card, 1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop.
KPK menggeledah sejumlah lokasi Pada Minggu (14/2), yaitu sebuah rumah di kawasan Gading Serpong milik Andri Tristianto Sutrisna, sebuah rumah di Taman Parahyangan Tangerang serta dua unit apartemen di Sudirman Park milik Ichsan Suwandi. Dari s lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
Baca juga: Pejabat MA Ditangkap KPK, Komisi III DPR: Harus Ada Pembenahan Internal!
Pada Jumat (12/2), tim KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jakarta. Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dha/miq)











































