Tanda Tanya Uang Rp 500 Juta Tak Bertuan di Rumah Pejabat MA

Tanda Tanya Uang Rp 500 Juta Tak Bertuan di Rumah Pejabat MA

Rina Atriana - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 15:35 WIB
Tanda Tanya Uang Rp 500 Juta Tak Bertuan di Rumah Pejabat MA
Jakarta - Selain uang Rp 400 juta yang ditemukan dalam pecahan Rp 100 ribu, KPK juga mengamankan sebuah koper saat menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna di rumahnya. Belakangan diketahui nilai uang di dalam koper tersebut sebesar Rp 500 juta.

Belum diketahui apakah uang di dalam koper itu juga berasal dari tersangka di kasus yang sama, Ichsan Suwaidi, atau dari mister X. KPK belum memberi penjelasan terkait hal ini.

Juru Bicara MA Suhadi menuturkan, terkait detail perkara, hanya penyelidik dan penyidik KPK yang tahu. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang terlibat dengan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begini, untuk mengetahui kasusnya yang paling tahu itu KPK, penyelidik dan penyidiknya. Bagaimana kronologis dari perkara yang bersangkutan, apa saja kaitannya dengan perkara tersebut tentu dari sana (KPK)," terang Suhadi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

"Biarpun sesuai tupoksi misalkan kasus perdata pun, setelah peneltian berkas itu, tidak akan ketemu lagi dengan yang bersangkutan (Andri). Apalagi ini pidana, unitnya itu sudah lain, ada sendiri," terang Suhadi.

Terkait penemuan uang di rumah Andri dan dugaan suap yang disangkakan KPK, sudah sejauh mana badan pengawas MA bekerja?

Suhadi menuturkan, sejauh ini pengawasan ketat telah diberlakukan dalam mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan. Namun, belum semua bisa terpantau.

"Perbuatan seseorang di luar MA bisa dilakukan by phone dan sebagainya. Jadi kita sudah ketat, sudah ada aturan dan SOP-nya," tutur Suhadi.

"Kemudian upaya ke depan akan lebih ketat lagi, pengawasan dari manajemen perkara, dari panitera MA dan juga dari badan pengawas," tegasnya.

Suhadi menambahkan, merujuk kepada jabatan Andri sebagai Kasubdit Perdata, tentu ia tak ada kewenangan dalam mengabulkan permintaan Ichsan untuk menahan salinan perkara dugaan korupsinya agar tak segera dikirimkan ke pengadilan perujuk, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Mataram, NTB.

Meski perkara perdata sekalipun, Andri tetap tak punya kewenangan untuk itu.

"Tidak ada sangkut paut kasubdit perdata dengan pengiriman salinan perkara. Tidak ada kewenangan dia untuk melakukan pengiriman atau pencegahan pengiriman," lanjutnya. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads