"Perlu audit administrasi karena bisa saja banyak peluang untuk korupsi dalam proses administrasi," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono kepada detikcom, Senin (15/2/2016).
Dari kasus ini maka peluang koruptif di MA memiliki dua model yaitu mempengaruhi majelis hakimnya untuk menentukan putusan dan model kedua yaitu koruptif di tingkat administrasinya oleh birokrat MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono menilai MA harus lebih transparan kepada publik. Ini dilakukan agar perilaku koruptif di proses administrasi bisa lebih diminimalisir.
"Bocornya putusan saja bisa menjadi peluang korupsi," ujar Harjono mencontohkan.
Sebagaimana diketahui, tim KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jakarta akhir pekan lalu. Dari operasi itu, diamankan Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka. Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. (asp/fdn)











































