Pejabat MA Ditangkap KPK, Eks Wakil Ketua MK Minta Audit Administrasi

Pejabat MA Ditangkap KPK, Eks Wakil Ketua MK Minta Audit Administrasi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 18:21 WIB
Pejabat MA Ditangkap KPK, Eks Wakil Ketua MK Minta Audit Administrasi
Jakarta - Penangkapan pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna oleh KPK membuktikan peluang praktik koruptif sangat terbuka di MA. Karena itu, perlu dilakukan audit menyeluruh di lembaga tersebut.

"Perlu audit administrasi karena bisa saja banyak peluang untuk korupsi dalam proses administrasi," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono kepada detikcom, Senin (15/2/2016).

Dari kasus ini maka peluang koruptif di MA memiliki dua model yaitu mempengaruhi majelis hakimnya untuk menentukan putusan dan model kedua yaitu koruptif di tingkat administrasinya oleh birokrat MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, perlu audit administrasi di MA, proses apa saja yang dapat memberi peluang permainan yang bisa berujung korupsi," ujar Harjono.

Harjono menilai MA harus lebih transparan kepada publik. Ini dilakukan agar perilaku koruptif di proses administrasi bisa lebih diminimalisir.

"Bocornya putusan saja bisa menjadi peluang korupsi," ujar Harjono mencontohkan.

Sebagaimana diketahui, tim KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jakarta akhir pekan lalu. Dari operasi itu, diamankan Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka. Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. (asp/fdn)


Berita Terkait