Luhut: LGBT Bentuk Penyimpangan, Tapi Sebagai WNI Mereka Berhak Dilindungi

Luhut: LGBT Bentuk Penyimpangan, Tapi Sebagai WNI Mereka Berhak Dilindungi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 18:22 WIB
Luhut: LGBT Bentuk Penyimpangan, Tapi Sebagai WNI Mereka Berhak Dilindungi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sepakat bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) adalah bentuk penyimpangan yang melanggar agama. Namun sebagai Warga Negara Indonesia mereka berhak mendapatkan perlindungan.

Hak-hak mereka sebagai warga negara harus dipenuhi.Β  "Buat saya begini, (LGBT) itu adalah hak azasi manusia. Sebagai WNI harus dilindungi. Itu masalah bahwa harus diobati, penyimpangam secara agamanya itu yes. Saya setuju. Tapi, Anda yakin anak cucu Anda tak kena itu? Saya baca-baca di internet, itu salah satu disease dari kromosom. Sebelum Kristiani dan Islam, itu sudah ada," tutur Luhut dalam rapat gabungan bersama Komisi I dan III di Ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016). Luhut merespons anggota F-PKS Aboe Bakar Alhabshy mempertanyakan sikap pemerintah terhadap eksistensi LGBT.

Luhut lalu menyinggung soal sejarah Alexander Agung yang juga gay. Menurut dia itu sebuah fakta sejarah yang tak bisa dipungkiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa tak terjadi pada keturunan Anda? Keturunan kita? Bahwa itu masalah, saya setuju. Bahwa itu melanggar agama, saya setuju," imbuh Luhut.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa LGBT sebagai masalah pribadi adalah hal yang lumrah dan banyak terjadi. Yang menjadi masalah adalah jika LGBT kemudian menjadi sebuah gerakan untuk mempengaruhi orang lain.

"Kalau masalah pribadi kita akui kan banyak terjadi dan lumrah saja asal bersifat pribadi. Yang salah kalau ini menjadi suatu gerakan untuk mempengaruhi orang lain," ujar Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Apalagi jika kemudian ada gerakan yang memaksa hubungan LGBT tersebut disahkan dalam sebuah ikatan perkawinan, JK tegas menolaknya.
"Apalagi ingin meresmikan semacam kawin itu, itu kan kita ini tetap berdasarkan kepada moral, budaya dan keagamaan seperti itu," kata JK.

(erd/nrl)


Berita Terkait