"Minggu lalu KPK mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa FAI. Alasannya adalah karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU termasuk di dalamnya mengenai perampasan harta," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Priharsa menyebut bahwa banyak harta yang sebelumnya disita malah kemudian dikembalikan kepada Fuad Amin berdasarkan putusan banding yang diterima KPK. Namun untuk jumlahnya, Priharsa mengaku masih belum dihitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat pertama, Fuad Amin dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding, hukuman Fuad Amin ditambah menjadi 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu saja, harta Fuad Amin pun dirampas untuk negara. Jumlah total keseluruhan aset yang dirampas tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih. (dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini