Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (13/2/2016) menjelaskan, suap ini terkait urusan administrasi. Kasus suap korupsi dermaga di NTB ini sudah incracht karena kasasinya sudah putus.
"Itu kan administrasi saja. Masalah administrasi saja. Nggak ada (hakim)," tegas Priharsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalo potensinya kemana masih belom tahu. Ini suap buat menunda pemberian salinan putusan (sebesar) Rp 400 juta," katanya.
Andri, Ichsan, serta pengacara Awang ditangkap pada Jumat (12/2) malam. Ada uang suap yang diberikan Ichsan lewat pengacara Awang ke Andri.
(dra/dra)











































