KPK Beri Sinyal Tidak Ada Hakim MA yang Terlibat Kasus Suap Kasubdit Andri

KPK Beri Sinyal Tidak Ada Hakim MA yang Terlibat Kasus Suap Kasubdit Andri

Aditya Mardiastuti, - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2016 20:24 WIB
KPK Beri Sinyal Tidak Ada Hakim MA yang Terlibat Kasus Suap Kasubdit Andri
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - KPK memberi sinyalemen bahwa hakim Mahkamah Agung (MA) tidak terlibat dalam kasus suap Kasubdit Perkara kasasi dan PK Kamar Perdata Andri Tristianto Sutrisna. Diketahui Andri menerima suap dari pengusaha Ichsan Suwandi agar menunda salinan putusan kasasi. Ichsan sendiri sudah divonis kasasi MA 5 tahun penjara.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (13/2/2016) menjelaskan, suap ini terkait urusan administrasi. Kasus suap korupsi dermaga di NTB ini sudah incracht karena kasasinya sudah putus.

"Itu kan administrasi saja. Masalah administrasi saja. Nggak ada (hakim)," tegas Priharsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah bisa berpotensi ke pihak lain?

"Kalo potensinya kemana masih belom tahu. Ini suap buat menunda pemberian salinan putusan (sebesar) Rp 400 juta," katanya.

Andri, Ichsan, serta pengacara Awang ditangkap pada Jumat (12/2) malam. Ada uang suap yang diberikan Ichsan lewat pengacara Awang ke Andri.


(dra/dra)


Berita Terkait