"Saya pikir itu bukan hal yang perlu dikhawatirkan benar. Contohnya, pengawasannya. semua lembaga ada pengawasnya. kenapa sih khawatir untuk ada pengawasnya?" kata JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
"Pernyataan saya begitu. Toh tidak bisa, pengawas itu melihat kebijakan. Tidak ikut dalam katakanlah hari-hari mereka, ngapain khawatir," tambahnya JK.
Untuk Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), JK menilai setiap orangnya pasti membuat kesalahan dan termasuk di dalamnya soal hukum. Oleh karenanya SP3 diperlukan untuk menganulir kesalahan yang dilakukan KPK ke depan.
"Jadi bukan hal-hal sebenarnya yang menyebabkan KPK mundur. Bukan 3 hal itu. soal penyidik, soal penyadapan," kata JK.
Untuk fungsi penyadapan KPK, JK mengatakan ada salah pengertian soal permintaan izin penyadapan akan melemahkan kinerja KPK. Menurutnya, sistem fungsi pengawas nanti yang akan terlibat langsung untuk proses proses izin penyadapan oleh KPK.
"Bahwa sistem pengawasan itu harus diawasi oleh pengawas itu supaya berjalan sesuai aturan. Itu saja sebenarnya. Tidak ada hal menurut saya melemahkan itu. Justru memperkuat posisi hukum juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga ada dasar hukumnya yang lebih jelas kan," terangnya. (fiq/dra)











































