"Iya (diperlukan). Walau saya pikir belum jadi aturan Undang-undang macam-macam yah," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
KIA menurut JK, mempermudah adminstrasi kependudukan anak. Namun JK memang mengaku belum membaca keseluruhan aturan kartu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu (identitas anak) kan bukan wajib benar yah. Saya tidak tau aturannya, saya belum. Tidak semua aturan saya bisa baca," sambung JK.
Sebagai contoh, kartu identitas anak diperlukan untuk pendaftaran sekolah dan dapat dijadikan pengganti akte kelahiran anak.
Mendagri, Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan beberapa fungsi KIA antara lain yaitu anak-anak bisa membuka tabungan sendiri di bank, bisa memiliki kartu sehat, kartu pintar, dan lainnya atas nama sendiri.
KIA, lanjut Tjahjo, akan diberlakukan untuk anak usia 17 tahun. Dalam waktu dekat yang akan memiliki kartu tersebut adalah anak setingkat siswa SMP.
"Mungkin akan kita beri ke anak usia SMP, sebelum usia 17 tahun," tandasnya.
Saat ini proses pengadaan KIA tersebut masih dalam data pendataan. Tjahjo menargetkan bulan depan atau Maret, proses lainnya sudah berjalan. (fiq/fdn)











































