Lalu bagaimana dengan prodi yang mengalami moratorium atau pemberhentian sementara izin baru? Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo, menjelaskan prodi yang dimoratorium akan tetap diberlakukan dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
"Bahwa yang dimoratorium akademi-akademi yang terkait kesehatan, kebidanan dan keperawatan di seluruh Indonesia. Sekarang tahun 2016 perlakuan kita kondisi PT di masing-masing daerah berbeda ada yang banyak ada yang kurang, maka kebijakan kurang tepat kalau itu dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia," kata Patdono di acara Coffee Morning di Gedung D Kemenristek dikti, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu, moratorium diberikan hanya pada daerah-daerah yang sudah jenuh. Kalau bidannya lebih banyak dibanding jumlah penduduknya. Tapi kalau jumlah bidan lebih sedikit dibanding jumlah penduduknya kita berikan (izin)," katanya.
Patdono menjelaskan data daerah jenuh tersebut ia dapatkan dari organisasi bidan dan perawat. Karena tidak akan mengeluarkan izin baru untuk daerah jenuh, dia mengusulkan agar akademi di daerah tersebut melakukan upgrade.
"Kedua, di akademi bidan dan perawat ijin yang diberikan sampai D3 padahal pendidikan D3 bukan pendidikan yang sudah mentok diatasnya ada pendidikan profesi atau S2. Pada daerah yang dimoratorium masih bisa mengusulkan bukan menambah profesi tapi mengupgrade untuk menjadi D4 dan profesi," jelasnya.
"Itu kita banding jadi satu. Yang moratorium perawat sama bidan tetap, tapi kita perbaiki pada daerah yang belum jenuh diperbolehkan," sambungnya.
Patdono juga mengamati, pendidikan guru juga sudah jenuh di mana saja. Namun dia mencontohkan di Pulau Jawa dan Bali untuk guru dengan prodi IPA, Bahasa Inggris dan produktif masih kurang sehingga tidak diberikan moratorium.
"Tapi di Papua, Maluku di dalam pemantauan kita (lulusan) gurunya masih kurang, PT juga masih kurang gurunya, kita bebaskan. Kita sudah paham mutu pendidikan, fasilitasnya berbeda. Maka kalau buat kebijakan kita bedakan per daerah," katanya.
Patdono mengatakan proses moratorium akan terus berjalan selama jumlah lulusan lebih tinggi dibanding kebutuhan daerah itu. Alasannya terlalu banyak lulusan yang akan menganggur atau tidak bekerja.
"Sampai kita lihat jumlah lulusannya dibanding permintaannya sudah membaik lagi, artinya kebutuhan kerja dibandingkan lulusan sudah seimbang nanti kita hentikan moratorium," pungkasnya.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini