Percepat Pembangunan, MA Adili Gugatan Pembebasan Lahan Maksimal 30 Hari

Percepat Pembangunan, MA Adili Gugatan Pembebasan Lahan Maksimal 30 Hari

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 11:19 WIB
Percepat Pembangunan, MA Adili Gugatan Pembebasan Lahan Maksimal 30 Hari
Gedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Pembangunan acapkali terhambat dengan adanya silang sengketa tanah lokasi proyek. Selama ini, sengketa itu diselesaikan lewat jalur pengadilan yang rumit dan bertahun-tahun. Untuk memotongnya, Ketua MA Hatta Ali mengeluarkan aturan baru.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2016. Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 2 Februari 2016 dan diundangkan dua hari setelahnya. Para pihak yang keberatan dengan pembebasan lahan dapat mengajukan gugatan ke PTUN setempat, maksimal 30 hari sejak pemerintah mengumumkan pembebasan lahan.

PTUN setempat akan mengadili dan memutus apakah pembebasan lahan itu sesuai UU atau tidak.

"Pengadilan memutus diterima atau ditolaknya gugatan dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya gugatan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 1 sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (12/2/2016).

Bagi yang keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA maksimal 7 hari sejak putusan diucapkan. Setelah itu, MA akan memeriksa dan mengadili dalam waktu selama 30 hari kerja.

"Mahkamah Agung wajib memutus permohonan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat 1 paling lama 30 hari sejak permohonan kasasi diregistrasi," bunyi Pasal 18. (asp/nrl)


Berita Terkait