Aturan ini tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2016. Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 2 Februari 2016 dan diundangkan dua hari setelahnya. Para pihak yang keberatan dengan pembebasan lahan dapat mengajukan gugatan ke PTUN setempat, maksimal 30 hari sejak pemerintah mengumumkan pembebasan lahan.
PTUN setempat akan mengadili dan memutus apakah pembebasan lahan itu sesuai UU atau tidak.
"Pengadilan memutus diterima atau ditolaknya gugatan dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya gugatan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 1 sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (12/2/2016).
Bagi yang keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA maksimal 7 hari sejak putusan diucapkan. Setelah itu, MA akan memeriksa dan mengadili dalam waktu selama 30 hari kerja.
"Mahkamah Agung wajib memutus permohonan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat 1 paling lama 30 hari sejak permohonan kasasi diregistrasi," bunyi Pasal 18. (asp/nrl)











































