Berikut kronologi kasus Fuad Amin yang dirangkumΒ detikcom, Jumat (12/2/2016):
1 September 1948
Fuad Amin lahir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad Amin menjadi Bupati Bangkalan.
2013
Anak Fuad Amin, Makmun Ibnu Fuad terpilih menjadi Bupati Bangkalan. Makmum menjadi bupati termuda yaitu saat dilantik berusia 26 tahun.
24 Agustus 2014
Fuad Amin menjadi Ketua DPRD Bangkalan dan yang melantik adalah anaknya Makmun Ibnu Fuad
2003-2014
Fuad Amin menerima setoran bulanan dari PT MKS sebagai kompensasi setelah diberikan izin mendapatkan blok migas. Uang setoran bulanan jumlahnya bervariasi.
Januari 2014-November 2014
Fuad menerima setoran Rp 600 juta hingga Rp 700 juta tiap bulannya dari PT MKS
28 November 2014
Pukul 17.39 WIB
Fuad mengirimkan SMS ke Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang DjatmikoΒ
Selamat pagi Pak Bambang. Pak, sekarang sudah akhir bulan, ditunggu Pak Rauf. Kalau bisa hari ini. tks
Pukul 11.03 WIB.
Bambang menjawab SMS tersebut.
Ya Pak Bupati, saya usahakan minggu depan sudah kami serahkan. Saya usahakan senin. Salam bambang
11.05
Fuad membalas SMS itu.
Terimakasih Pak Bambang, saya tunggu
(Rouf merupakan adik ipar Fuad dan sekaligus kurir Fuad Amin yang biasa mengambil uang tersebut. Adapun Bambang juga mempunyai kurir, namanya Sudarmono).
1 Desember 2014
10.00 WIB
Bambang menelepon Rouf untuk mengantar uang bulanan Rp 700 juta. Mereka sepakat bertemu di sebuah tempat parkir gedung di Pela Mampang, Jaksel. Bambang mengirim Sudarmono untuk mengantarkan uang tersebut.
11.30 WIB
Mobil Kijang Innova yang dikendarai Sudarmono memasuki areal parkiran. Di situ sudah menunggu Rouf. Lalu Rouf mendatangi mobil yang dibawa Sudarmono dan mengambil tas yang berisi uang dan balik badan menuju mobilnya.Β
Siapa nyana, KPK yang telah memantau pergerakan ini langsung menggerebek mereka. Tim KPK tidak ingin kehilangan jejak dan segera mengejar Bambang dan terbang ke Bangkalan.
2 Desember 2014
KPK menangkap Fuad di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. KPK menemukan uang cash Rp 700 juta di mobil Fuad dan Rp 300 juta di belakang lukisan. Setelah itu, KPK menyita seluruh aset Fuad Amin dalam bentuk rumah, apartemen, tanah, kendaraan dan tabungan dengan nilai mencapai Rp 250 miliar.
20 April 2015
Bambang dihukum 2 tahun penjara.

7 Mei 2015
Fuad Amin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan berkas dakwaan 203 halaman.
Juli 2015
Fuad Amin menjalani operasi prostat
27 Agustus 2015
Ahli bahasa Madura dihadirkan ke pengadilan untuk membantu memeriksa para saksi.
Rouf dihukum 2 tahun penjara.
28 September 2015
Jaksa KPK menuntut Fuad Amin selama 15 tahun penjara dan meminta seluruh aset Fuad Amin senilai Rp 250 miliar disita untuk negara. Berkas dakwaan setebal 6.374 halaman atau setinggi sekitar satu meter. Dari 6.374 itu, 2 ribu halaman sendiri adalah daftar aset yang disita dari Fuad Amin. Untuk membawa berkas tuntutan ini, jaksa KPK harus menaruhnya di troli.Β
17 September 2015
Fuad dalam keterangan sebagai terdakwa menampik dakwaan jaksa. Fuad beralasan, sengaja membuat rekening atas nama orang lain karena dia terlalu sibuk dan tak sempat mengurusi semua uang yang dimiliki.
"Saya memang banyak buka rekening tabungan. Penghasilan saya sebelum bupati dan setelah bupati, uang-uang yang menumpuk. Setelah jadi bupati saya sibuk, jadi saya pinjam pakai nama yang lain. Saya bedakan pemberian dari Pak Bambang, dari yang lain, uangnya masih ada," kata Fuad.
8 Oktober 2015
Fuad membantah seluruh tuntutan jaksa dan menilai semua kekayaanya diraih dengan cara halal.
"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya. Pada saat ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," ujar Fuad.
19 Oktober 2015
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Fuad Amin.
9 Februari 2016
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman dengan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, menyita aset Rp 250 miliar dan mencabut hak politik Fuad Amin.
Vonis ini diketok oleh ketua majelis banding Elang Prakoso Wibowo. Duduk sebagai anggota majelis yaitu Sutarto, Humuntal Pane, HM As'adi Al Maruf, dan Sudiro. Fuad dinilai terbukti melakukan tiga kejahatan yaitu pencucian uang, korupsi dan penyuapan. (asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini