Penjelasan Mendagri soal Aturan Seragam Putih untuk PNS

Penjelasan Mendagri soal Aturan Seragam Putih untuk PNS

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 17:43 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/dok detikcom
Semarang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peremendagri nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS mewajibkan PNS Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk mengenakan kemeja putih setiap hari Rabu. Mendagri, Tjahjo Kumolo pun mengungkapkan alasannya.

"Supaya bersih aja," kata Tjahjo usai menjadi keynote speaker dalam acara seminar tentang 'Parlemen Modern' di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (11/2/2016).

Kewajiban mengenakan seragam putih hitam ala Jokowi itu memang dikhususkan hanya hari Rabu, untuk hari berikutnya yaitu Kamis dan Jumat serta Sabtu jika ada kegiatan, PNS harus menggunakan baju khas daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting Kamis, Jumat, Sabtu kalau ada acara pakaian khas daerah. Di Jateng bisa batik, lurik, lurik Klaten, yang DKI bisa pakai baju koko. Rabu putih, Senin dan Selasa cokelat. Kalau hijau itu gaya militer, hanya Satpol PP yang memakai hijau," terangnya.

Terkait sanksi jika ada kepalaย  daerah yang menolak menjalankan peraturan tersebut, Tjahjo menyerahkan hal itu kepada Biro Hukum Kemendagri termasuk soal sanksi akan disekolahkan lagi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan aturan.

"Tanya biro hukum, ituย  kelasnya biro hukum," tegasnya.

Sementara itu salah satu daerah yang kurang setuju dengan peraturan tersebut adalah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan Peraturan terkait seragam sebenarnya belum ada relevannya dengan perbaikan kinerja pelayanan. Lebih baik membicarakan perbaikan layanan publik, perbaikan penyerapan anggaran, dan sebagainya terkait kinerja.

"Saya menggelitik kawan-kawan yang punya ide di Kemendagri, bahwa apa kaitan seragam dan otonomi daerah? Apa tidak bicara saja hibah yang tidak cair, serapan anggaran yang tidak bagus, pelayanan yang tidak bagus, membuat KTP jadi gampang, tidak ada pungli, saya rasa itu lebih baik," pungkas Ganjar hari Senin (8/2) lalu.

Baca: Ahok Terima Surat Kemendagri Soal Seragam Putih untuk PNS

Menurut Ganjar, pihaknya kini sedang mendukung perekonomian masyarakat termasuk pengrajin batik. Selain itu keadaan ekonomi yang sulit sangat tidak sesuai dengan peraturan tersebut karena tidak mendukung industri kecil.

"Kalau seragam itu sifatnya Hansip, kheki, putih, itu kan buatan pabrik, bukan rakyat kecil. Saya ingin bela rakyat kecil, kami akan gunakan itu (batik)," tegasnya.

Sementara itu terkait sanksi yang menyebutkan akan menyekolahkan lagi kepala daerah yang tidak menjalankan aturan itu, Ganjar justru akan maju pertamaย  untuk disekolahkan, dengan syarat ada bukti penerapan peraturan seragam itu bisa membuat pelayanan lebih baik.

"Saya baca berita, akan disekolahkan. Saya akan daftar pertama. Karena menurut saya tidak ada logikanya kecuali survei penelitian hasil pelayanan jadi lebih baik, maka saya setuju," tandas Ganjar. (alg/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads