"Iya, dari edaran Dagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/2/2016) malam.
Aturan soal seragam itu ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, bila aturan soal seragam kemeja putih itu berlaku, PNS akan mengenakan pakaian dinas warna cokelat pada Senin dan Selasa, kemeja putih pada Rabu, dan baju daerah akan dipakai pada Kamis atau Jumat. Kemudian seragam hijau Linmas akan tak dikenakan lagi.
"Kamis atau Jumat ada pilihan, batik nasional terus ada pakaian daerah. Kami boleh pilih Kamis atau Jumat," kata dia.
(dnu/fdn)