Pramono mengaku mengetahui adanya permintaan itu. Namun yang dia ketahui, paspor itu bisa diberikan selama pemegangnya bertugas sebagai diplomat.
"Memang sempat ada keinginan, tapi kan selama mereka bertugas sebagai diplomat. Kebijakan Menlu itu bisa, tapi kalau bertindak dalam rangka pengawasan, itu enggak. Paspor diplomatik itu hanya diberikan pada orang yang bertindak sebagai diplomat. Itu saja," ujar Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau mereka bukan diplomat bagaimana bisa? Kan harus diplomat karena aturannya itu dan UU-nya juga mengatur itu. Jadi paspor hitam itu hanya diberikan pada diplomat," jawab Pramono. (jor/rvk)











































