Oleh Hakim Divonis Harus Pindah, PKL: Kalau Keraton yang Ngusir, Kami Pergi

Sidang Sengketa Lahan di Yogya

Oleh Hakim Divonis Harus Pindah, PKL: Kalau Keraton yang Ngusir, Kami Pergi

Sukma Indah Permana - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 16:46 WIB
Oleh Hakim Divonis Harus Pindah, PKL: Kalau Keraton yang Ngusir, Kami Pergi
PKL di Pengadilan Negeri Yogya (Foto: Sukma Indah P/detikcom)
Yogyakarta - Majelis hakim telah memutus bersalah lima pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta yang menduduki tanah milik Keraton dan dipinjam oleh seorang pengusaha Eka Aryawan. Meski begitu, kelimanya memilih untuk bertahan sambil menunggu kebijaksanaan pihak Keraton.

"Belum tahu akan seperti apa, saya masih akan berembug sama teman-teman. Tapi maunya kami tetap bertahan," ujar Sugiyadi.

Hal ini disampaikan Sugiyadi kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Kota Yogyakarta Jalan Kapas, Kamis (11/2/2016). Sugiyadi merupakan salah satu PKL mengaku sudah berjualan Mi Jawa di lahan yang terletak di Jalan Brigjen Katamso turun temurun sejak 20 tahun yang lalu. Lokasinya memang berada di tengah Kota Yogyakarta, tak jauh dari Jalan Malioboro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiyadi dengan empat temannya akan kembali mencoba menemui pihak Keraton Yogyakarta untuk minta kebijaksanaan.

"Kalau yang mengusir Keraton, kami mungkin akan pindah. Tapi kalau yang ngusir sini (PN Yogyakarta) kami masih ingin bertahan," imbuhnya.

Baca: 5 PKL Diharuskan Pindah, Tak Perlu Bayar Rp 1,12 M ke Pengusaha Eka

Kuasa hukum 5 PKL Rizki Fatahilah menjelaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan bersalah kepada kliennya.

Menurutnya, putusan majelis hakim rancu karena menolak gugatan Rp 1,12 miliar tapi menyebut kliennya melanggar hukum. Tak hanya itu, putusan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi siapa saja yang bisa terancam digusur oleh pemegang surat kekancingan.

"Padahal hakim sendiri mengakui bahwa pada dasarnya pemberian tanah kekancingan adalah sewa menyewa. Sehingga seharusnya yang digugat adalah Panitikismo (Keraton Yogyakarta) dan seharusnya dituntut ganti rugi karena tidak membereskan terlebih dahulu persoalan pinjam pakai," ulas Rizki. (sip/trw)


Berita Terkait