5 PKL Diharuskan Pindah, Tak Perlu Bayar Rp 1,12 M ke Pengusaha Eka

Sidang Sengketa Lahan di Yogya

5 PKL Diharuskan Pindah, Tak Perlu Bayar Rp 1,12 M ke Pengusaha Eka

Sukma Indah Permana - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 12:44 WIB
5 PKL Diharuskan Pindah, Tak Perlu Bayar Rp 1,12 M ke Pengusaha Eka
Foto: Sukma Indah P/detikcom
Yogyakarta - Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan dan menolak sebagian gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap 5 pedagang kaki lima (PKL). Hakim memutuskan PKL harus meninggalkan lokasi dan menolak gugatan Rp 1,2 miliar.

"Mengabulkan sebagian dan menolak sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta Suwarno saat membacakan putusannya, Yogyakarta, Kamis (11/2/2016).

Baca: Dituding Duduki Tanah Keraton Tanpa Izin, 5 PKL di Yogya Digugat Pengusaha Rp 1,12 M

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan tersebut 5 PKL sebagai tergugat dinyatakan melawan hukum karena menempati tanah yang dikuasai Eka Aryawan. Sehingga mereka harus meninggalkan lokasi tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.186.000.

"Tergugat tidak bisa menunjukkan bukti, sehingga Majelis Hakim menolak tuntutan tersebut (Rp 1,12 miliar)," kata Suwarno.

Foto: Sukma IP/detikcom

Lima PKL yang terdiri dari Budiono, Agung, Sutinah, Suwarni, dan Sugiyadi hadir dalam sidang dengan menggunakan pakaian tradisional Jawa. Tak hanya itu, mereka membawa selebaran kertas bertuliskan protes-protes terhadap gugatan dan seruan kepada hakim.

"Pak Hakim, beri kami keadilan," bunyi salah satunya.

Baca: Pengusaha Gugat PKL Rp 1,12 M, Keraton Yogya: Tidak Logis, Itu Semena-mena

Mereka juga membawa koin hasil solidaritas masyarakat yang telah terkumpul sebanyak Rp 3.380.000. Mereka berencana akan menggunakan uang itu untuk membayar biaya perkara. (sip/trw)


Berita Terkait