"Mengabulkan sebagian dan menolak sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta Suwarno saat membacakan putusannya, Yogyakarta, Kamis (11/2/2016).
Baca: Dituding Duduki Tanah Keraton Tanpa Izin, 5 PKL di Yogya Digugat Pengusaha Rp 1,12 M
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat tidak bisa menunjukkan bukti, sehingga Majelis Hakim menolak tuntutan tersebut (Rp 1,12 miliar)," kata Suwarno.
Foto: Sukma IP/detikcom |
Lima PKL yang terdiri dari Budiono, Agung, Sutinah, Suwarni, dan Sugiyadi hadir dalam sidang dengan menggunakan pakaian tradisional Jawa. Tak hanya itu, mereka membawa selebaran kertas bertuliskan protes-protes terhadap gugatan dan seruan kepada hakim.
"Pak Hakim, beri kami keadilan," bunyi salah satunya.
Baca: Pengusaha Gugat PKL Rp 1,12 M, Keraton Yogya: Tidak Logis, Itu Semena-mena
Mereka juga membawa koin hasil solidaritas masyarakat yang telah terkumpul sebanyak Rp 3.380.000. Mereka berencana akan menggunakan uang itu untuk membayar biaya perkara. (sip/trw)











































Foto: Sukma IP/detikcom