Keputusan perubahan tiket itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2016 yang mengubah keputusan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 198 Tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi.
Dasar pemberlakuan penyesuaian tarif ini tertuang dalam SK Direksi PT KAI KEP.U/II.003/XI/1/KA-2015 tanggal 11 November 2015 tentang syarat dan tarif angkutan penumpang. Berikut beberapa rute kereta api yang mengalami penurunan harga, berdasarkan rilis PT KAI Daop I yang diterima detikcom, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KA Bengawan rute Pasar Senen-Purwosari PP: dari Rp 80.000 jadi Rp 76.000
KA GBM Selatan rute Pasar Senen-Surabaya Gubeng PP: dari Rp 110.000 jadi Rp 106.000
KA Matarmaja rute Pasar Senen-Malang PP: dari Rp 115.000 jadi Rp 111.000
KA Serayu rute Pasar Senen - Kroya - Purwokerto: dari Rp 70.000 jadi Rp 66.000
"Bagi penumpang yang telah memiliki tiket melalui pemesanan, selisih tarif tersebut akan dikembalikan secara tunai di stasiun kedatangan. Penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk tetap memilih kereta api sebagai moda transportasi dengan harga yang terjangkau," tulis PT KAI Daop 1.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah dalam pelayanan publik atau Public Service Obligation/PSO yang mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,827 triliun untuk tahun 2016. Jumlah subsidi ini meningkat 20 persen dari tahun 2015 lalu sebesar Rp 1,5 triliun.
(rvk/nrl)










































