"Kami akan mengajukan banding, karena sebagian saja gugatan yang dikabulkan (soal PKL harus pindah, sedangkan gugatan Rp 1,12 miliar ditolak)," ujar salah satu kuasa hukum Rizki Fatahilah.
Hal ini disampaikan Rizki usai sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Kota Yogyakarta, Jalan Kapas, Kamis (11/2/2016). Meski kecewa dengan putusan tersebut, pihaknya tetap akan memperjuangkan nasib 5 PKL yang terdiri dari Budiono merupakan pemilik kios duplikat kunci, sedangkan empat orang lainnya yakni Agung penjual stiker, Sutinah dan Suwarni pemilik warung nasi, dan Sugiyadi penjual Mi Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal hakim sendiri mengakui bahwa pada dasarnya pemberian tanah kekancingan adalah sewa menyewa. Sehingga seharusnya yang digugat adalah Panitikismo (Keraton Yogyakarta) dan seharusnya dituntut ganti rugi karena tidak membereskan terlebih dahulu persoalan pinjam pakai," ulas Rizki.
Dalam putusannya hakim menyampaikan bahwa pengusaha Eka Aryawan berhak atas tanah yang saat ini digunakan 5 PKL. Baca: 5 PKL Diharuskan Pindah, Tak Perlu Bayar Rp 1,12 M ke Pengusaha Eka
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menetapkan penggugat adalah sebagai pihak yang berhak di atas tanah 73 meter persegi berdasarkan perjanjian pinjam pakai," ujar Ketua Majelis Hakim Suwarno.
Kelimanya juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 1.186.000.
"Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," imbuhnya. (sip/trw)










































